BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PERSYARATAN ANGGOTA
1.1 Yang dapat diterima sebagai anggota biasa ialah dokter spesialis, anggota IDI, yang telah menjadi Konsultan Intensive Care (KIC) melalui pendidikan/pengalaman yang diakui oleh perhimpunan ini dan dokter spesialis anestesiologi non KIC yang menyediakan minimal 50% waktunya untuk pasien ICU dan dikuatkan dengan surat keterangan Direktur Rumah Sakit.
1.2 Yang diterima sebagai anggota muda ialah dokter spesialis yang sedang dalam pendidikan untuk menjadi Konsultan Intensive Care .
1.3 Yang dapat diterima sebagai anggota luar biasa ialah dokter anggota IDI yang menunjukkan minat, berjasa dalam keilmuan maupun pelayanan bidang intensive care.
1.4 Yang diterima sebagai anggota kehormatan ialah mereka yang berjasa untuk PERDICI dan ilmu kedokteran.
1.5 Penerimaan anggota didasarkan atas ketinggian budi pekerti dan keluhuran jiwa sesuai dengan asas dan tujuan PERDICI.
Pasal 2
PENERIMAAN ANGGOTA BARU
2.1 Anggota biasa, anggota muda, dan anggota luar biasa diangkat oleh Pengurus Pusat atas dasar permohonan calon sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
2.2 Anggota kehormatan diusulkan, diangkat dan disahkan oleh Kongres.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
3.1 Anggota biasa:
3.1.1 Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan dan usul secara lisan atau tertulis.
3.1.2 Mempunyai hak suara dalam rapat.
3.1.3 Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
3.1.4 Berhak mengikuti kegiatan perhimpunan.
3.2 Anggota muda, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan dalam rapat-rapat hanya mempunyai hak bicara, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul/pertanyaan lisan atau tertulis kepada perhimpunan, tetapi tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak dipilih dan memilih.
3.3 Setiap anggota berhak meminta pembelaan, perlindungan dari PERDICI.
3.4 Setiap anggota berhak mendapat fasilitas yang diberikan perhimpunan
3.5 Kewajiban anggota:
3.5.1 Anggota biasa, anggota muda, dan anggota luar biasa berkewajiban menjunjung tinggi dan mengamalkan sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan segala peraturan dan keputusan PERDICI.
3.5.2 Setiap anggota berkewajiban menjaga dan mempertahankan kehormatan perhimpunan dan mengambil peran aktif menurut kemampuannya dalam kegiatan perhimpunan.
3.5.3 Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran.
Pasal 4
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Anggota PERDICI dapat kehilangan keanggotaannya oleh karena:
4.1 Meninggal dunia
4.2 Mengajukan permintaan berhenti secara tertulis
4.3 Diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi, serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik PERDICI / IDI.
4.4 Anggota muda dapat kehilangan keanggotaannya bila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari pendidikan Intensive Care yang sedang dijalani.
Pasal 5
TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA
5.1 Pemberhentian anggota atas permintaan sendiri dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
5.2 Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh Pengurus Pusat paling lama 6 (enam) bulan sesudah didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
5.3 Selama pemberhentian sementara, anggota yang bersangkutan dibebaskan dari segala kewajibannya dan diberi hak untuk membela diri di depan Pengurus Pusat.
5.4 Dalam hal-hal luar biasa, Pengurus Pusat dapat melakukan pemberhentian secara langsung.
Pasal 6
PEMBELAAN
6.1 Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara mempunyai hak dan dapat membela diri di hadapan rapat pengurus.
6.2 Bila dipandang perlu, anggota yang terkena pemberhentian dapat mengajukan pembelaannya ke Kongres.
6.3 Keputusan kongres dapat membatalkan atau menguatkan tindakan pemberhentian tersebut dengan ketentuan, bahwa keputusan yang sah adalah keputusan yang disetujui oleh sekurang-kurangnya ⅔ jumlah anggota biasa yang hadir dalam kongres.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 7
KONGRES
7.1 Kongres yang merupakan musyawarah semua anggota PERDICI adalah kekuasaan legislatif tertinggi dari perhimpunan.
7.2 Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, menentukan garis besar dan haluan PERDICI untuk dipakai sebagai landasan kerja pengurus PERDICI.
7.3 Kongres bersidang sekali dalam 3 (tiga) tahun, diselenggarakan oleh Pengurus Pusat. Kongres dipimpin oleh ketua sidang yang dipilih oleh dan dari anggota biasa yang hadir.
7.4 Kongres luar biasa dapat diselenggarakan bila ada hal-hal yang penting dan mendesak demi kelancaran jalannya perhimpunan; Kongres luar biasa tersebut diadakan atas usul lebih dari setengah jumlah anggota biasa.
7.5 Kuorum:
7.5.1 Kongres dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota biasa.
7.5.2 Bila kuorum tidak tercapai, kongres ditunda untuk menyampaikan kembali pemberitahuan kedua tentang Kongres selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam. Kongres yang diadakan sesudah pemberitahuan kedua dianggap sah tanpa melihat jumlah anggota yang hadir.
7.6 Kongres mempunyai tugas untuk:
7.6.1 Menilai pertanggung-jawaban pengurus dan BPPICI.
7.6.2 Memilih ketua yang akan menjadi ketua perhimpunan periode berikutnya.
7.6.3 Mengamanatkan keputusan-keputusan yang dibuat berdasarkan garis besar dan haluan perhimpunan untuk dilaksanakan oleh pengurus periode berikutnya.
7.6.4 Mengangkat anggota kehormatan.
7.6.5 Menyelenggarakan pertemuan ilmiah.
7.6.6 Menetapkan tempat kongres berikutnya.
7.7 Pada setiap kongres dipilih seorang Ketua Perhimpunan dengan prosedur sebagai berikut:
7.7.1 Pemilihan calon berdasarkan nominasi pendahuluan calon-calon yang telah ditetapkan dan disetujui dalam forum khusus/rapat kerja.
7.7.2 Dalam kongres, calon-calon tersebut masing-masing mengajukan konsep kepemimpinannya sebelum pemilihan resmi diadakan.
Pasal 8
TATA TERTIB KONGRES
8.1 PANITIA
8.1.1 Panitia pelaksana kongres PERDICI ditentukan dan diputuskan dalam rapat kerja atau kongres sebelumnya.
8.1.2 Panitia pelaksana kongres PERDICI bertanggung jawab atas segi teknik penyelenggaraan.
8.1.3 Panitia pengawas ialah pengurus PERDICI, yang bertanggung jawab dalam menyiapkan materi serta mengarahkan kongres untuk mencapai tujuan.
8.2 PERSIDANGAN DAN PELAKSANAANNYA
8.2.1 Sidang perhimpunan terdiri dari sidang pleno dan sidang lain yang diagendakan setelah mendapat persetujuan oleh sidang pleno.
8.2.2 Sidang pengesahan kuorum, pengesahan tatatertib sidang, dan sidang pemilihan seorang ketua sidang dan seorang sekretaris sidang Kongres dipimpin oleh ketua pengurus PERDICI.
8.2.3 Ketua dan sekretaris sidang kongres dipilih dari anggota biasa peserta sidang yang hadir.
8.2.4 Ketua PERDICI lama menyerahkan pimpinan kongres kepada ketua dan sekretaris terpilih yang telah disetujui; selanjutnya ketua dan sekretaris terpilih memimpin sidang pertanggung jawaban pengurus PERDICI.
8.2.5 Jika penilaian pertanggung jawaban Pengurus selesai dan diterima/disetujui sidang, pengurus yang bersangkutan dinyatakan demisioner, dan selanjutnya pengurus tersebut berstatus sebagai peserta kongres biasa.
8.3 PEMILIHAN KETUA
8.3.1 Nama calon ketua diajukan berdasarkan hasil pemilihan yang telah dilaksanakan pada rapat kerja/konferensi kerja yang diadakan sebelumnya.
8.3.2 Calon yang sah setelah menyatakan kesediaannya untuk dipilih, diajukan kembali pada tahap pemilihan.
8.3.3 Pemilihan dilakukan secara bebas dan rahasia sesuai dengan tata cara dan hak suara yang tercantum dalam ART.
8.3.4 Calon yang mendapat suara terbanyak akan menjadi ketua PERDICI untuk periode kepengurusan berikutnya.
8.4 KEPUTUSAN
8.4.1 Cara mengambil keputusan dalam Sidang Perhimpunan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
8.4.2 Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
8.5 LAIN-LAIN
8.5.1 Setiap peserta diwajibkan mentaati tata tertib yang telah disepakati dan memelihara sopan santun sidang.
8.5.2 Kesempatan untuk berbicara dilakukan melalui pimpinan sidang.
8.5.3 Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan pimpinan sidang, sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang sudah ada.
Pasal 9
RAPAT KERJA
9.1 STATUS
9.1.1 Rapat kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus, dihadiri oleh semua anggota PERDICI dan kelengkapan perhimpunan tingkat pusat yang ada, peninjau, dan undangan.
9.1.2 Rapat kerja diselenggarakan oleh pengurus bersama panitia pelaksana rapat kerja yang dibentuk oleh pengurus.
9.1.3 Rapat kerja diadakan paling sedikit 1 (satu) kali diantara kongres, atau atas usul pengurus bila ada hal-hal yang mendesak.
9.1.4 Rapat kerja berfungsi untuk menampung pendapat, membuat masukan-masukan segala masalah yang menyangkut kepentingan PERDICI untuk dibahas, dilaksanakan, atau diputuskan pada kongres.
9.1.5 Rapat kerja dianggap sah, jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota biasa.
9.1.6 Bila persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka rapat kerja diundur paling lama satu kali 24 jam, dan setelah tenggang waktu tersebut rapat kerja dianggap sah dengan jumlah peserta yang hadir.
9.2 KEKUASAAN DAN KEWENANGAN
9.2.1 Menjabarkan pelaksanaan garis-garis besar dan haluan PERDICI dalam bentuk program kerja;
9.2.2 Menilai pelaksanaan program kerja amanat kongres;
9.2.3 Menyempurnakan dan memperbaiki program kerja untuk dilaksanakan selama sisa periode kepengurusan selanjutnya;
9.2.4 Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan untuk kongres yang akan datang;
9.2.5 Menetapkan 3 (tiga) calon Ketua Umum untuk diusulkan pada pemilihan Ketua Perhimpunan pada Kongres mendatang.
Pasal 10
BADAN PEMBINA PROFESI INTENSIVE CARE INDONESIA (BPPICI)
10.1 STATUS
10.1.1 Badan Pembina Profesi Intensive Care Indonesia (BPPICI) adalah dewan yang memberikan pertimbangan untuk masalah keahlian profesi etika kepada pengurus dan anggota.
10.1.2 Anggota BPPICI diusulkan oleh ‘perwakilan PERDICI’ dari pusat-pusat pendidikan dokter spesialis yang memiliki ICU rumah sakit pendidikan. Jumlah calon anggota Badan Pembina Profesi Intensive Care Indonesia minimum 5 orang.
10.1.3 Kongres memilih 5 (lima) orang dari calon-calon yang diajukan tersebut untuk ditetapkan sebagai anggota BPPICI.
10.1.4 Ketua BPPICI dipilih oleh dan di antara 5 (lima) anggota yang terpilih oleh Kongres.
10.1.5 BPPICI bersifat otonom.
10.1.6 BPPICI berkewajiban membina profesi ilmu intensive care dalam arti yang seluas-luasnya.
10.1.7 BPPICI bertanggung jawab kepada Kongres.
10.2 TUGAS
10.2.1 Memantau dan memberi saran kepada pengurus pusat tentang pendidikan spesialis / konsultan intensive care Indonesia.
10.2.2 Memantau dan memberi saran kepada pengurus pusat tentang pendidikan berkelanjutan bidang intensive care di Indonesia dan negara lain.
10.2.3 Memantau dan memberi saran kepada pengurus pusat tentang penelitian dalam bidang intensive care di Indonesia dan negara lain.
10.2.4 Memantau dan memberi saran kepada pengurus pusat tentang pelayanan profesi intensive care di Indonesia, dari segi kualitas profesi dan etika profesi.
10.2.5 Memberi sangsi kepada anggota melalui pengurus pusat.
10.2.6 Bekerjasama dengan Perkumpulan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dalam meningkatkan kualitas pelayanan intensive care di rumah sakit.
10.2.7 Bekerjasama dengan IDI c.q. Dewan Pertimbangan IDI, MKKI, MKEK, MPPK dalam hal yang menyangkut profesi dokter dan etika kedokteran pada umumnya.
10.2.8 Memberikan laporan kepada Pengurus Pusat untuk setiap kegiatan yang dilakukan.
10.3 PEMILIHAN BADAN PEMBINA PROFESI INTENSIVE CARE INDONESIA (BPPICI)
10.3.1 Calon anggota adalah anggota biasa atas usul yang diajukan oleh Panitia Khusus sesuai dengan ART.
10.3.2 Kongres memilih calon-calon yang diajukan.
10.3.3 Ketua BPPICI dipilih oleh dan dari anggota BPPICI.
Pasal 11
PENGURUS
11.1 STATUS
11.1.1 Pengurus adalah segenap anggota Badan Eksekutif terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, sekretaris jenderal, dan bendahara ditambah para ketua dari badan-badan yang dibentuk. Pengurus pusat adalah ketua dan anggota badan eksekutif.
11.1.2 Ketua Umum memilih anggota badan eksekutif dan badan-badan lain yang dibentuk.
11.1.3 Sekretariat Perhimpunan berada di Ibukota Republik Indonesia.
11.1.4 Masa Kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun.
11.1.5 Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan Kongres selama masa kepengurusan antara dua Kongres.
11.1.6 Pengurus memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres tentang tugas-tugas yang telah dilaksanakan semasa kepengurusan.
11.1.7 Mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Kongres, Pengurus Pusat bertindak menurut kebijaksanaannya dan dipertanggungjawabkan pada Kongres.
11.2. TUGAS DAN KEWAJIBAN KETUA UMUM
11.2.1 Ketua Umum dipilih melalui Kongres (setiap 3 tahun )
11.2.2. Masa jabatan Ketua Umum adalah 3 (tiga) tahun dan maksimal 2 periode (2 kali 3 Tahun)
11.2.3. Dalam kondisi sangat diperlukan dan atas Keputusan Kongres Perdici bilamana perlu masa jabatan Ketua Umum dapat diperpanjang satu periode lagi ( 3 tahun).
11.2.4. Ketua Umum bertanggungjawab atas pelaksanaan program program perhimpunan
11.2.5. Dalam hal Ketua Umum berhalangan, maka tugas dapat didelegasikan kepada Wakil Ketua dan/atau Sekretaris Jenderal
11.2.6. Ketua Umum mempunyai hak memilih dan menetapkan anggota Pengurus Pusat yang lain
11.2.7. Ketua Umum bersama pengurus Pusat melakukan kerjasama dengan Perkumpulan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dalam meningkatkan kualitas pelayanan intensive care di rumah sakit.
11.2.8. Bekerjasama denga IDI c.q. Dewan Pertimbangan IDI, MKKI, MKEK, MPPK dalam hal yang menyangkut profesi dokter dan etika kedokteran pada umumnya.
11.2.9. Bekerjasama dengan sub kolegium pendidikan Dokter Intensive Care untuk pengembangan kompetensi Dokter Intensive Care.
11.3. TUGAS DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS LAINNYA.
11.3.1. Wakil Ketua dan Sekretaris Jenderal membantu kelancaran tugas-tugas Ketua Umum
11.3.2 Sekretaris Jenderal bertanggung jawab atas kelancaran administrasi /surat-menyurat dan kegiatan Sekretariat.
11.3.3. Bendahara bertanggung jawab atas keuangan perhimpunan dan kekayaan perhimpunan
11.3.4. Dalam keadaan yang dianggap mendesak pengurus pusat melalui rapat pengurus pusat dapat mengambil kebijakan menyangkut kepentingan perhimpunan
Pasal 12
CABANG
12.1. PEMBENTUKAN CABANG
12.1.1. Cabang dapat dibentuk bila dirasakan perlu oleh anggota dalam satu wilayah propinsi.
12.1.2. Dalam satu propinsi hanya boleh ada satu cabang.
12.1.3. Cabang dapat dibentuk jika minimal diusulkan oleh 10 orang anggota dalam satu wilayah propinsi.
12.1.4. Usulan permohonan pembentukan cabang baru diajukan kepada Pengurus Pusat secara tertulis.
12.1.5. Cabang baru disahkan dalam KONGRES.
12.2. PENGURUS CABANG
12.2.1. Pengurus cabang adalah badan eksekutif tingkat cabang, terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
12.2.2. Pengurus cabang diusulkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan dengan SK Pengurus Pusat untuk masa jabatan 3 tahun.
12.2.3. Pengurus Cabang bertanggung jawab pada rapat anggota dan Pengurus Pusat.
12.2.4. Pengurus cabang memberi laporan kepada Pengurus Pusat tentang hasil kerja yang dilakukan minimal satu kali dalam setahun
12.2.5. Pengurus cabang mengadakan koordinasi dengan IDI Wilayah dan Dinas Kesehatan setempat dalam kegiatan pelayanan Intensive Care.
12.3. RAPAT ANGGOTA
12.3.1. Rapat Anggota adalah musyawarah antar anggota dan merupakan forum kekuasaan tertinggi pada tingkat cabang.
12.3.2. Rapat anggota dianggap sah bila dihadiri oleh lebih setengah jumlah anggota biasa.
12.3.3. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 3 tahun.
12.3.4. Dalam keadaan luar biasa rapat anggota dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota biasa yang ada.
12.3.5. Rapat anggota menilai pertanggungjawaban pengurus cabangmengenai amant yang diberikan oleh rapat anggota.
12.3.6. Rapat anggota menetapkan garis-garis besar program kerja cabang yang menunjang serta tidak bertentangan dengan pedoman-pedoman pokok dari Pengurus Pusat PERDICI.
12.3.7. Rapat Anggota memilih ketua Cabang setelah masa bakti kepengurusan yang lama selesai.
12.3.8. Ketua Cabang terpilih menjadi formatur Pengurus Cabang yang harus diajukan pengesahannya paling lambat 3 bulan sesudah terpilih.
12.3.9. Tata tertib Rapat Anggota disesuaikan dengan tata tertib Kongres seperti tercantum dalam AD/ART PERDICI
Pasal 13
ATRIBUT DAN LOGO
13.1. Atribut PERDICI berupa lambang / logo, Kartu Anggota dan stempel.
13.2. Logo PERDICI berbentuk tenda melengkung (parabola) yang membentuk bingkai warna putih. Perbandingan alas : tinggi parabola = 3 : 4. Pada bingkai tersebut terdapat tulisan PERHIMPUNAN DOKTER INTENSIVE CARE warna hitam dan pada bagian alas terdapat tulisan INDONESIA warna hitam. Ditengah terdapat gambar paru warna kuning dan putih, jantung warna biru, elektrokardiogram warna putih dan gambar orang dari ujung kepala sampai ujung kaki dengan warna kuning dan putih
13.3. Ketentuan selanjutnya mengenai lambang/logo dan penggunaannya diatur dalam Pedoman tatalaksana organisasi.
BAB III
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 14
14.1 KEUANGAN
14.1.1 Besarnya uang pangkal dan iuran diusulkan pada Rapat Kerja dan ditetapkan oleh kongres. Anggota kehormatan dibebaskan dari semua kewajiban keuangan.
14.1.2 Uang pangkal dan uang iuran harus sudah dilunasi selambat-lambatnya pada tiap kongres.
14.1.3 Anggota biasa yang menunggak iuran akan kehilangan hak suara. Hak suara tersebut akan diperoleh kembali setelah yang bersangkutan melunasi iuran.
14.2. KEKAYAAN
14.2.1. Kekayaan PERDICI adalah asset dan harta milik organisasi.
14.2.2. Harta milik organisasi adalah harta yang dimiliki PERDICI baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak disemua tingkatan.
14.2.3. Pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi menjadi tanggung jawab Pengurus PERDICI
BAB IV
USAHA
Pasal 15
Untuk mencapai tujuan, PERDICI berusaha untuk :
15.1 Membantu pemerintah dalam pelaksnaan program-program kesehatan.
15.2 Membantu masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan
15.3 Memelihara dan membina terlaksananya sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia.
15.4 Mempersatukan semua dokter intensive care Indonesia dengan rasa kekeluargaan dan solidaritas.
15.5 Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan dokter intensive care di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi kedokteran.
15.6 Menyelenggarakan pertemuan, seminar, kursus, lokakarya, peninjauan, penerbitan dan lain sebagainya, guna meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggota PERDICI serta mempertinggi derajat ilmu kedokteran intensive care serta ilmu-ilmu lain yang terkait.
15.7 Mengadakan kerjasama dengan perhimpunan / badan atau perorangan baik pemerintah maupun swasta, dari dalammaupun luar negeri yang memiliki tujuan yang sama.
15.8 Melaksanakan usaha-usaha lainnya yang sesuai dengan asas dan tujuan organisasi dan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
15.9 Turut memikirkan dan merencanakan serta berperan dalam pendidikan konsultan intensive care maupun spesialisasi bidang intensive care (dimasa datang).
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
16.1 Dengan disyahkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku
16.2 Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam sidang pleno Kongres ke V PERDICI di Bandung pada tanggal 13 September 2013 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, 13 September 2013
Ketua Sidang Kongres Nasional ke-5 PERDICI
Dr. Indro Mulyono, SpAn KIC