ABOUT PERDICI
GENERAL – ICU & HCU GUIDELINES
GENERAL – ICU & HCU GUIDELINES
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya yang telah memberikan kemudahan sehingga buku pedoman ini dapat diselesaikan dan diterbitkan. Sesuai dengan misi dan visi Perhimpunan Dokter Intensive Care Indonesia (PERDICI) yaitu memupuk, meningkatkan dan mengembangkan ilmu kedokteran Intensive Care untuk diamalkan demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu wujud untuk meningkatkan derajat pasien rawat inap di ruang intensif, maka PERDICI mengajak beberapa disiplin ilmu lain yaitu Perhimpunan Nefrolgi Indonesia (PERNEFRI), Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestive Indonesia (IKABDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Tropik Infeksi Indonesia (PETRI) menyusun buku panduan ini yaitu: PEDOMAN ANTIBIOTIK EMPIRIK DI RUANG RAWAT INTENSIF.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa resistensi antimikroba telah menjadi masalah kesehatan yang mendunia, dengan berbagai dampak merugikan yang dapat menurunkan mutu pelayanan kesehatan. Unit rawat intensif merupakan episentrum dari infeksi, sangat rentan terpapar kuman Multi-Drug Resistant Organism (MDRO. Penanganan infeksi di Unit Rawat Intensif merupakan tantangan bagi klinisi, selain menghadapi infeksi yang mengancam jiwa, juga dihadapi dengan pilihan antibiotik yang semakin sedikit akibat meningkatnya resistensi antibiotik. Di sisi lain, di unit rawat intensif melibatkan multi disiplin dan multi spesialis sehingga diperlukan suatu cara yang terintegrasi.
Melalui buku panduan ini diharap¬kan pencegahan dan penanganan Infeksi terutama di ruang rawat intensif semakin optimal. Kami menyadari bahwa buku pedoman ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan masukan dari semua pihak sangat diharapkan demi kesempurnaan buku pedoman ini di kemudian hari. Terima kasih, selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Jakarta, Agustus 2019
Divisi Rekomendasi
Perhimpunan Dokter Intensive Care Indonesia
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya yang telah memberikan kemudahan sehingga buku pedoman ini dapat diselesaikan dan diterbitkan. Sesuai dengan misi dan visi Perhimpunan Dokter Intensive Care Indonesia (PERDICI) yaitu memupuk, meningkatkan dan mengembangkan ilmu kedokteran Intensive Care untuk diamalkan demi peningkatan derajatkesehatan masyarakat.
Salah satu wujud untuk meningkatkan derajat pasien rawat inap di ruang intensif, maka Perhimpunan Dokter Intensive Care Indonesia (PERDICI) mengajak beberapa disiplin ilmu lain yaitu Perhimpunan Trombosis Hemostasis Indonesia (PTHI), Perhimpunan Tropik Infeksi Indonesia (PETRI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dan Ikatan Keseminatan Kardioserebrovaskular Indonesia (IKKI) menyusun buku panduan ini yaitu: KONSENSUS PENATALAKSANAAN TROMBOEMBOLI VENA (TEV) PADA PENYAKIT KRITIS.
TEV sering merupakan komplikasi dari penyakit kritis dan akan memberikan perlangsungan penyakit yang lebih buruk. Saat ini masih banyak beranggapan bahwa angka kejadian TEV di Asia termasuk Indonesia jauh lebih rendah dibanding dengan populasi Kaukasia. Beberapa data terbaru melalui penelitian di beberapa rumah sakit di Asia menunjukan bahwa angka kejadian TEV tidak serendah seperti yang diperkirakan sebelumnya. Kecenderungan peningkatan kejadian TEV di Asia kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor misalnya perubahan gaya hidup, semakin banyak populasi usia lanjutdan semakin tinggi tingkat kewaspadaan para klinisi terhadap TEV. Melalui buku panduan ini diharapkan pencegahan dan penanganan TEV terutama di ruang rawat intensif semakin optimal.
Kami menyadari bahwa buku pedoman ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan masukan dari semua pihak sangat diharapkan demi kesempurnaan buku pedoman ini di kemudian hari.
Terima kasih, selamat membaca dan semoga bermanfaat.
PENATALAKSANAAN SEPSIS DAN SYOK SEPTIK | OPTIMALISASI FASTHUGSBID
PENATALAKSANAAN HIPERGLIKEMIA DI UNIT RAWAT INTENSIF
PENATALAKSANAAN INFEKSI PADA PENDERITA SAKIT KRITIS
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor: 1778/MENKES/SK/XII/2010
Intensive Care Unit (ICU) adalah suatu bagian dari Rumah Sakit yang mandiri (instalasi di bawah direktur pelayanan), dengan staf yang khusus dan perlengkapan yang khusuterapi pasien-pasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulit-penyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa dengan prognosis dubia. ICU menyediakan kemampuan dan sarana, prasarana serta peralatan khusus untuk menunjang fungsi-fungsi vital dengan menggunakan keterampilan staf medik, perawat dan staf lain yang berpengalaman dalam pengelolaan keadaan-keadaan tersebut.
Pada saat ini, ICU modern tidak terbatas menangani pasien pasca bedah atau ventilasi mekanis saja, namun telah menjadi cabang ilmu sendiri yaitu Intensive Care Medicine. Ruang lingkup pelayanannya meliputi dukungan fungsi organ-organ vital seperti pernapasan, kardiosirkulasi, susunan saraf pusat, ginjal dan lain-lainnya, baik pada pasien dewasa atau pasien anak.
Rumah Sakit sebagai salah satu penyedia pelayanan kesehatan yang mempunyai fungsi rujukan harus dapat memberikan pelayanan ICU yang profesional dan berkualitas dengan mengedepankan keselamatan pasien. Pada unit perawatan intensif (ICU), perawatan untuk pasien dilaksanakan dengan melibatkan berbagai tenaga profesional yang terdiri dari multidisiplin ilmu yang bekerja sama dalam tim. Pengembangan tim multidisiplin yang kuat sangat penting dalam meningkatkan keselamatan pasien. Selain itu dukungan sarana, prasarana serta peralatan juga diperlukan dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor: 834/MENKES/SK/VII/2010
Bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Peningkatan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Rumah Sakit secara terus menerus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran. Pengembangan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit juga diarahkan guna meningkatkan mutu dan keselamatan pasien serta efisiensi biaya dan kemudahan akses segenap masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pelayanan High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit perlu ditingkatkan secara berkesinambungan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan pengobatan, perawatan dan observasi secara ketat yang semakin meningkat sebagai akibat penyakit menular maupun tidak menular seperti: demam berdarah, malaria, cedera, keracunan, penyalahgunaan NAPZA, HIV, penyakit jantung pembuluh darah, diabetes mellitus dan gagal ginjal.
Pedoman ini disusun sebagai pedoman bagi Rumah Sakit dalam rangka penyelenggaraan pelayanan HCU yang berkualitas dan mengedepankan keselamatan pasien di Rumah Sakit serta menjadi acuan penyusunan standar prosedur operasional pelayanan HCU di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta.